Jakarta – centangsatunews.com Selasa 22/9/2026 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan terkait verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) pada Senin 21/9/2026 bertempat dii Aula lantai 4 Kantor Wilayah Kementrian Hukum DKJ Jakarta, sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan bantuan hukum dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, dihadiri Kepala Divisi dan jajaran Kantor Wilayah,perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta unsur pemerintahan.
Kegiatan diikuti sekitar 70 Direktur/Ketua Umum Organisasi Bantuan Hukum yang berada di wilayah Jakarta.
Kehadiran para pimpinan OBH tersebut menunjukkan pentingnya kesiapan organisasi dalam menghadapi proses verifikasi dan akreditasi serta meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, H. Yana Sukma Permana, SH., MM., MH.,selaku Ketua Umum YLBHK-CKI dan juga Dosen STIH IBLAM,hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan materi mengenai persiapan organisasi bantuan hukum menghadapi proses verifikasi dan akreditasi.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari legalitas dan kepengurusan, advokat dan paralegal, kantor atau sekretariat, program bantuan hukum,dokumen yang harus dipersiapkan, pemeriksaan administrasi dan faktual, hingga proses klasifikasi dan penetapan.
Selain itu, narasumber menekankan bahwa kesiapan OBH tidak cukup hanya dengan mempersiapkan dokumen administratif. Organisasi juga harus benar-benar memiliki kapasitas dan kondisi faktual yang sesuai dengan dokumen yang diajukan pungkas nya.
Dalam pembahasan mengenai advokat dan paralegal, ditekankan pentingnya memastikan data, kompetensi, penunjukan, serta dokumentasi yang jelas. Untuk advokat,perlu dipastikan memiliki izin dan status yang sah sebagai advokat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta terdaftar dan mendapat penugasan dari organisasi OBH/PBH.
Sementara untuk paralegal, perlu dipastikan kompetensi, sertifikasi/ketentuan yang berlaku, penunjukan,serta data yang terdokumentasi.
Narasumber juga mengingatkan agar OBH tidak hanya mengejar jumlah perkara sebagai ukuran keberhasilan organisasi. Legalitas, kualitas sumber daya manusia,keberadaan kantor,program bantuan hukum, dokumentasi kegiatan, pengelolaan keuangan, serta jejaring layanan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun organisasi bantuan hukum yang berkelanjutan.
Dalam materi tersebut turut dibahas mengenai Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai bagian dari ekosistem akses keadilan. Posbankum dipandang sebagai titik layanan awal yang dapat memberikan informasi dan konsultasi hukum, membantu penyelesaian konflik sesuai fungsi, serta melakukan rujukan kepada OBH/PBH apabila diperlukan.
Hubungan antara Posbankum dan OBH/PBH,menurut materi yang disampaikan, bukanlah hubungan kompetisi, melainkan kolaborasi dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Posbankum dapat menjadi pintu awal masyarakat, sedangkan OBH/PBH menjadi bagian dari jejaring layanan dan rujukan sesuai kewenangannya. Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif dan diikuti secara aktif oleh para peserta.
Berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi organisasi bantuan hukum dalam mempersiapkan verifikasi dan akreditasi turut menjadi bahan diskusi.Melalui kegiatan tersebut, diharapkan organisasi bantuan hukum di Jakarta semakin memahami pentingnya mempersiapkan organisasi secara menyeluruh,bukan sekadar mempersiapkan dokumen, sehingga proses verifikasi dan akreditasi dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan sukses dan mendapat perhatian serta partisipasi aktif dari para peserta yang hadir.












