JAKARTA — Perkembangan
kasus laporan pengaduan yang dilakukan gabungan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Media untuk Penegakan Hukum bersama LBH NU Bogor Raya Law Firm dengan Nomor: 077/NBR-SMK/VIII/2026 yang ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri terkait mengadukan 3 orang terlapor, yakni Iki Dulagin (Kuasa Hukum Danny Septriadi Djayaprawira) bersama stafnya Fajrin, serta pihak terkait berinisial DS, atas dugaan tindak pidana ancaman, intimidasi, percobaan penyuapan, hingga upaya sistematis menghalangi tugas jurnalistik.
Menyingkapi hal persoalan tersebut Solidaritas Media menggelar konferensi pers di Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Agustus 2026. Pertemuan ini menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang jelas dan tidak boleh diberangus oleh tindakan di luar koridor hukum.
Pertemuan ini menjadi momentum krusial untuk menyikapi dugaan intimidasi dan ancaman yang kerap menimpa jurnalis di lapangan, sekaligus menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Kuasa Hukum Solidaritas Media untuk Penegak Hukum, H. Endang Supriatna, S.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal perkara hukum yang melibatkan terduga inisial IG, DS, dan FG. Ia mengingatkan bahwa perselisihan terkait pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, bukan dengan tindakan intimidatif.
“Saluran hukum yang benar adalah diberikan hak jawab. Kita memberikan berita, menyampaikan berita kepada masyarakat, dan hak dia sebagai orang yang merasa dirugikan memberikan hak jawab berupa klarifikasi kepada media yang bersangkutan. Tetapi hak itu tidak dipergunakan sebaik-baiknya, maka dia melakukan hal-hal lain yang di luar koridor hukum.”
Ia juga memberikan sinyal tegas bahwa jika aduan di Bareskrim Polri tidak ditindaklanjuti secara serius, pihaknya bersama komunitas pers tidak akan tinggal diam dan siap menempuh langkah pergerakan yang lebih masif.
“Jadi saya sampaikan tapi di mana kalau aduan kita tidak didengar oleh kepolisian, tidak didengar oleh Bareskrim, tidak didengar oleh aparat penegak hukum yang harus mendapatkan kehadiran, maka kita melakukan pergerakan yang sama seperti yang sudah-sudah. Kita akan melakukan demo besar-besaran juga kepada kantor aktor-aktor tersebut.”
Di sisi lain, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PPWI, Wilson Lalengke, menyoroti realitas di lapangan di mana eksistensi pers jauh lebih fundamental daripada sekadar regulasi administratif yang mengekang. Ia menekankan bahwa wartawan harus memiliki kepercayaan diri dalam menjalankan profesinya sebagai pilar demokrasi.
“Meskipun Dewan Pers tidak ada, wartawan akan tetap ada dan bisa berjalan seperti selama ini. Namun, jika wartawan tidak ada, maka Dewan Pers tentu tidak akan ada. Jadi, ada atau tidaknya Dewan Pers, wartawan dengan segala kerja jurnalistiknya akan tetap dapat berjalan normal,” ujar Wilson.
Wilson menambahkan bahwa penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu untuk menekan pers adalah tindakan yang mencederai demokrasi. Ia pun mengkritisi fokus Dewan Pers yang menurutnya seharusnya kembali pada fungsi perlindungan bagi insan pers.
“Tugas utama Dewan Pers itu sebenarnya ada di Pasal 15 ayat 1, bukan UKW, bukan soal verifikasi dan lain sebagainya, itu tuh nonsense. Karena itu terkait dengan regulasi, sementara Dewan Pers itu bukan melakukan, bukan membuat undang-undang, bukan membuat peraturan perusahaan dan lain sebagainya.”
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Pers Indonesia, Lemens Kondongan, mengajak para jurnalis untuk kembali pada payung hukum utama, yakni UU Nomor 40 Tahun 1999. Ia mengingatkan bahwa wartawan tidak perlu merasa takut selama memiliki landasan hukum yang kuat dan memahami koridor profesi.
“Pegangan daripada pers itu cuman dua. Pers itu Undang-Undang Pers tahun 1999, nomor 40 tentang Pers yang ada 20 pasal… Di situ kita punya payung hukum,” ujar Lemens.
Lemens juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan legalitas perusahaan media, termasuk saran agar media yang belum memiliki badan hukum mandiri untuk mencantumkan legalitas wadah organisasi sebagai pelindung saat menghadapi masalah hukum. Ia pun menekankan bahwa sanksi pidana dalam dunia pers sangat terbatas dan tidak bisa digunakan sembarangan untuk membungkam wartawan.
“Terkait sanksi pidana, dalam undang-undang diatur secara terbatas pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi pidana pada ayat (1) ditujukan bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Sementara itu, jika melanggar ketentuan ayat (2) yaitu terkait tidak dipenuhinya hak jawab maka pihak media yang akan terkena sanksinya. Hal-hal seperti inilah yang harus dipahami sejak awal agar tidak merusak marwah pers,” ujar Lemens.
Begitu pula, Ketua Pembina Persatuan Wartawan Islam (PEWARIS), H. Jali Pitoeng, yang biasa disapa Bang Jali memberikan semangat kepada para jurnalis untuk tetap berani dan konsisten dalam mengawal pembangunan bangsa. Ia menekankan bahwa profesi wartawan bukanlah profesi yang harus ditakuti, melainkan profesi yang dihormati karena perannya yang sangat vital.
“Justru yang teman-teman lakukan ini adalah sebuah upaya di dalam mengawal pembangunan bangsa. Maka saya sering sebut bahwa pentingnya media di dalam adalah pengawal pembangunan bangsa, media ini pilihan demokrasi yang tepat.” ungkapnya.
Ia pun menegaskan dukungannya untuk menindaklanjuti pengaduan rekan-rekan media terkait intimidasi Jurnalis ke tingkat Bareskrim Polri, seraya mengingatkan para pegiat media untuk tetap menjunjung tinggi etika dan norma agar karya yang dihasilkan tetap berkualitas dan jauh dari hoaks.
“Silakan Anda gunakan kebebasan berekspresi, kebebasan menyampaikan pendapat, tapi tentunya juga anggun, jaga norma-normanya. Tidak menyerang, kemudian tidak hoax, tidak berita bohong, kadang-kadang ini judulnya bombastis, pesannya apa. Nah, itu yang terpercaya di luar negara-negara.” Pungkas Bang Jali.(Tim/red).












