Berita  

Pemerintah Beri Remisi Waisak 1.052 Napi Buddha

Jakarta, VertaNews.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) Tahun 2026 kepada 1.052 warga binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Penerima remisi terdiri dari 1.047 narapidana dan lima anak binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.041 narapidana memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana.

Sementara itu, enam narapidana menerima Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas setelah remisi diberikan. Adapun lima anak binaan memperoleh PMP Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Agus, remisi juga menjadi bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi diberikan kepada mereka yang menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri dan menjalani proses pembinaan dengan baik,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (31/5).

Ia berharap momentum Hari Raya Waisak dapat menjadi sarana refleksi bagi para penerima remisi untuk meningkatkan kualitas moral, spiritual, serta pengendalian diri dalam kehidupan sehari-hari.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan kebijakan remisi turut memberikan dampak terhadap efisiensi anggaran negara.

Berdasarkan perhitungan Ditjenpas, pemberian Remisi dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840,5 juta. Sementara penghematan untuk kebutuhan makan anak binaan mencapai Rp2,14 juta.

Ditjenpas mencatat jumlah penghuni pemasyarakatan di Indonesia per Mei 2026 mencapai 270.779 orang, terdiri dari 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sedangkan jumlah anak dalam sistem pemasyarakatan tercatat sebanyak 1.663 orang.

Pemerintah menilai pemberian remisi menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung keberhasilan program pembinaan sekaligus mempersiapkan warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.

Melalui kebijakan tersebut, Ditjenpas berharap warga binaan semakin termotivasi untuk mempertahankan perilaku positif dan menjalani proses pembinaan secara optimal. (GMO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *