JAKARTA |*centangsatunews.com Jumat 9/10/2026 Penanganan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kejahatan Perlindungan Anak yang menimpa Ibu OLH dan anaknya, dengan lokus kejadian di kawasan Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 02 Juli 2023, hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
Tercatat, terdapat tiga Laporan Polisi (LP) yang telah dibuat oleh korban dan kuasa hukumnya, namun seluruhnya mandek di Polres Metro Jakarta Utara.
Rincian 3 Laporan Polisi tersebut adalah :
LP 1: No. LP/B/568/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 April 2024
Pelapor: OLH
Terlapor: D.S.D
Penyidik: Ibu Aritonang
Perkara: Dugaan terlapor D.S.D mengancam akan memberikan dosis obat anak lebih tinggi lagi jika ibunya menggugat gono-gini dan lapor ke polisi.
LP 2: No. STTLP/B/3084/VI/2024/POLDA METRO JAYA, Tanggal 03 Juni 2024
Pelapor: OLH
Terlapor: Danny S. Djayaprawira
Perkara: Dugaan KDRT – Perampasan anak di bawah umur selama masa pengasuhan ibunya sesuai Kesepakatan di depan Notaris H. Teddy Anwar No. 37/2019 oleh Danny S.D Tanpa Hak Asuh.
Lokasi: di Mall wilayah Jakarta Utara
Penanganan: Laporan di Polda lalu dilimpahkan ke Polres Utara tanggal 29 Januari 2026.
Penyidik: Bu Aritonang
LP 3: No. STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 Juni 2025
Pelapor: Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A (Kuasa Hukum)
Terlapor: Danny S.D
Perkara: Dugaan pencekokan obat-obatan kepada anak di bawah umur oleh Psikiater Fransiska Kaligis di RSCM Tanpa sepengetahuan ibunya dan anak korban tidak hadir dan tidak ada diagnosa fisik menurut Bukti Rekam Medis.
Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud Pasal 76B jo 77B dan/atau Pasal 76C jo Pasal 80 dan/atau Pasal 76J jo Pasal 89 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik: Sat PPA dan PPO Polres Jakut.
Penanganan Terhenti Setelah BAP Dan Penyidik Tidak Memberikan Laporan SP2HP Secara Rutin Sejak Tahun 2024 Sampai 2026
Berdasarkan catatan pendampingan awal, ketiga LP tersebut terhenti setelah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Untuk LP 568 dan 3084, pada saat saya memegang kasus ini laporan masih belum ada tindak lanjut dan terhenti setelah BAP oleh Penyidik Bu Aritonang dan Penyidik Jan Prawira di Polres Utara. Sempat ada pembicaraan terkait potensi penghentian pemeriksaan, tidak jelas menggantung selama 2-3 tahun. Untuk LP 4272, saya sempat menemani Bu OLH 1x BAP oleh Pak Jan Prawira, tapi ya cuma itu saja. Selanjutnya tindak lanjut sudah dilakukan oleh Tim Hukum,” ujar sumber pendamping.
Hingga saat ini, perkembangan terbaru setelah penanganan diambil alih Tim Hukum Ibu OLH belum diketahui dan perlu di-follow up langsung kepada Tim Hukum dan penyidik Polres Jakut.
Update Terbaru: Bareskrim Polri melalui Surat No. B/10158/IX/RES.7.5/2026/Bareskrim tanggal 23 September 2026 telah mengeluarkan Surat Perkembangan Penanganan DUMAS Kedua. (SP3D) kedua dan memberikan atensi serta petunjuk kepada Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan penyelidikan secara profesional, akuntabel dan transparan.
KUASA HUKUM OLH Desak Biro Wasidik Mabes Polri Gelar Perkara Khusus
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA mendesak Kapolres Metro Jakarta Utara untuk segera menerbitkan SP2HP Lengkap dan melakukan Gelar Perkara Khusus.
“Ini ada 3 LP MANDEG tanpa kejelasan. Apalagi ada dugaan pemberian obat penenang kepada anak, ini serius, masuk Pasal 76B, 76C, 76J UU Perlindungan Anak, ancaman di atas 5 tahun. Kami minta Kapolres, Kapolda, Irwasda, Propam, Kompolnas dan Komnas Perlindungan Anak untuk mengawasi 3 LP ini,” tegasnya kepada. Awak media. Di Jakarta, Jumat,9 Oktober 2026.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA berharap hak-hak korban dan kepentingan terbaik bagi anak dapat diprioritaskan sesuai amanat UU Perlindungan Anak.
*(Tim/red)*
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Utara.
> Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan menyediakan ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi pihak-pihak terkait.












